Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Awig-Awig Desa Adat Buleleng Resmi Dipasupati, Siap Disosialisasikan ke 14 Banjar

Eka Prasetya • Sabtu, 27 Desember 2025 | 01:27 WIB

 

PASUPATI AWIG-AWIG: Proses pasupati awig-awig Desa Adat Buleleng di pura desa.
PASUPATI AWIG-AWIG: Proses pasupati awig-awig Desa Adat Buleleng di pura desa.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Setelah melalui proses revisi panjang, Awig-Awig Desa Adat Buleleng akhirnya resmi di-pasupati

Upacara sakral pengesahan aturan adat tersebut digelar di Pura Desa Adat Buleleng, pada Selasa (24/12/2025) lalu.

Proses pasupati menandai kesiapan awig-awig baru untuk disosialisasikan kepada seluruh krama di wewidangan desa adat.

Pasupati Awig-Awig menjadi tahap penting dalam pengesahan aturan adat yang telah disusun dan disepakati bersama. 

Awig-awig tersebut menjadi pijakan utama dalam mengatur kehidupan sosial, adat, dan keagamaan krama Desa Adat Buleleng. 

Seluruh ketentuannya berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, yang menekankan keharmonisan hubungan manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesama manusia, serta alam lingkungan.

Ketua Tim Revisi Awig-Awig Desa Adat Buleleng, Made Wirtana menjelaskan, awig-awig tersebut sudah direvisi untuk kelima kalinya.

Baca Juga: Rencana Denpasar Buang Sampah ke Bangli Tuai Penolakan. DPRD Bangli Ingatkan Dampak Sosial

Revisi merupakan hasil kerja bersama yang melibatkan berbagai unsur desa adat. Prosesnya memakan waktu lebih dari dua tahun, sejak tahap perencanaan hingga penyempurnaan akhir.

“Revisi ini kami lakukan berdasarkan petunjuk teknis dari Provinsi Bali. Ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan agar awig-awig tetap selaras dengan perkembangan hukum adat dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Secara struktur, awig-awig terbaru mengalami sejumlah penambahan. Jika sebelumnya hanya terdiri dari 9 sargah, kini berkembang menjadi 13 sargah. Jumlah pasal pun bertambah dari 123 pasal menjadi 128 pasal.

“Penambahan ini bukan sekadar menambah jumlah, tetapi untuk memperjelas pengaturan dan memperkuat landasan hukum adat. Apalagi Awig-Awig Desa Adat Buleleng disusun menggunakan dwi aksara, sehingga membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian ekstra,” tambah Wirtana.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna menegaskan, pasupati menjadi pintu masuk tahapan berikutnya, yakni sosialisasi awig-awig kepada seluruh krama. 

Awig-awig yang telah disahkan rencananya akan dicetak dan disebarkan melalui 14 banjar adat di Desa Adat Buleleng.

“Setelah ini kami akan fokus pada sosialisasi. Penting bagi seluruh krama untuk memahami isi awig-awig agar dapat diterapkan secara utuh dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Seiring perkembangan zaman, Desa Adat Buleleng juga melakukan langkah digitalisasi awig-awig. Upaya ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dokumen adat agar lebih mudah diakses dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Dalam revisi terbaru tersebut, terdapat sejumlah pembaruan penting. Di antaranya pengaturan pembagian punia, perubahan status perabuan Jro Mangku Kahyangan Tiga yang sebelumnya mekingsan ring geni menjadi ngaben alit

Ada pula ketentuan baru terkait tanah desa. Jika sebelumnya tanah desa tidak boleh disertifikatkan, kini diperbolehkan dengan catatan sertifikat atas nama Desa Adat Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pura desa #krama #pasupati #awig-awig #Desa adat #aksara #buleleng #Adat #revisi