SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Putu Suma Widiarsa, 55, warga Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng harus menerima vonis 26 bulan penjara atau dua tahun dan dua bulan.
Hukuman ini diterimanya, karena ia melakukan pembakaran toko milik kakaknya yaitu UD. Wangun Sari pada 21 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 08.09 Wita.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Selasa (25/2) siang.
Sidang ini dipimpin oleh I Made Bagiarta sebagai hakim ketua, bersama I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri sebagai hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang.
Ini sesuai dengan Pasal 187 ke-1 KUHP mengenai kesengajaan menimbulkan kebakaran, ledakan, hingga banjir.
”Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan dua bulan kepada terdakwa. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” vonis majelis hakim sesuai dengan surat putusan yang diterima wartawan pada Rabu (26/2) siang.
Hukuman yang diterima terdakwa Suma Widiarsa lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.
Dalam sidang tuntutan pada Selasa (11/2), majelis hakim PN Singaraja diminta menjatuhkan vonis tiga tahun kepada pria 55 tahun itu.
Namun, keputusan yang diambil majelis hakim berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Yang meringankan, karena Suma Widiarsa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan korban yang merupakan kakak kandungnya bernama Made Sumawijana, 62, telah memaafkannya.
”Keadaan yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum,” tegas Hakim Bagiarta.
Berdasarkan jejak digital, terdakwa Suma Widiarsa ternyata sudah tiga kali mendapatkan hukuman dari PN Singaraja.
Pada 2016, ia terjerat perkara pertambangan mineral dan batubara, hukumannya hanya percobaan selama 12 bulan. Lalu 2018, kembali ia terlibat dalam perkara pertambangan dan batubara, hukumannya penjara lima bulan.
Tahun 2023, Suma Widiarsa terlibat perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral dan batubara), minyak dan gas bumi dengan hukuman enam bulan penjara. Terbaru kasus pembakaran toko di 2024.
Untuk diketahui, terdakwa Suma Widiarsa melakukan aksi pembakaran toko UD. Wangun Sari pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 08.09 Wita, yang berada di wilayah Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau berada di pinggir Jalan Raya Singaraja-Amlapura.
Saat itu ia membawa dua botol bahan bakar minyak jenis pertalite ke toko milik kakaknya itu, lalu menyiramkannya ke barang-barang yang berada di sebelah barat toko, disusul dengan api yang dinyalakan dari korek yang sudah disiapkan Suma Widiarsa.
Mengetahui tokonya terbakar, korban lalu mencari terdakwa, namun ia malah disiram sisa bahan bakar minyak. Menghindari hal yang tidak diinginkan, korban langsung pergi menjauh dari lokasi.
Usut punya usut, pembakaran toko ini dilakukan terdakwa, karena merasa tidak puas dengan pembagian harta warisan dan merasa dibohongi oleh korban Sumawijana.***
Editor : Donny Tabelak