SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Belum kapok. Itulah yang tampaknya pantas disematkan kepada Ketut Arya Ganesa alias Ganesa, 42, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Residivis kasus narkoba ini kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah karena menguasai sabu dan ekstasi.
Padahal, baru tahun lalu Ganesa divonis satu tahun penjara dalam kasus serupa. Namun kebebasan itu rupanya tak membuatnya jera.
Vonis terbarunya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja dalam sidang yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan, didampingi Arif Setiawan dan Fachrun Nurrisya Aini, Rabu (1/10/2025).
Dalam amar putusan yang diterima Radar Buleleng, majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim.
Barang bukti yang menyeret Ganesa antara lain tiga klip sabu seberat total 5,72 gram, serta tiga butir pil ekstasi bergambar burung hantu seberat 1,35 gram.
Semua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit ponsel disita untuk negara, dan mobil Honda Jazz DK 1738 AC beserta STNK-nya dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis lima tahun penjara itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Sebelumnya JPU menjerat Ganesa dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika dan menuntut tiga tahun penjara.
Majelis hakim menilai, hukuman lebih berat layak dijatuhkan karena terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama dan tindakannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya.
Kasus narkoba ini berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Lovina. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai Ganesa sebagai pelaku.
Ia kemudian ditangkap pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 22.45 WITA, saat melintas dengan mobil Honda Jazz di Jalan Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah sabu dan pil ekstasi.
Ganesa mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Ketut, warga Desa Baturiti, Tabanan.
Ia bahkan mengaku mendapat pil ekstasi sebagai bonus karena membeli sabu dalam jumlah tertentu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya