SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Made Agus Astrawan alias Agus Kutang, 48, warga Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali, harus menerima kenyataan pahit.
Ia divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan dengan menggadaikan mobil yang dipinjamnya.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada Rabu (24/12/2025) lalu.
Sidang dipimpin hakim Rastra Dhika Irdiansyah dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Hady Purnama Putera dan Fachrun Nurrisya Aini.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian amar putusan majelis hakim yang diterima Radar Buleleng pada Minggu (4/1/2026).
Kasus yang menjerat Agus Kutang bermula pada Januari 2025. Saat itu, ia meminjam sebuah mobil Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DK 8922 UC dari pemiliknya.
Kepada korban, terdakwa mengaku akan menyewa kendaraan tersebut selama satu bulan.
Pada Februari 2025, Agus Kutang membayar uang sewa sekaligus kembali meminta izin menggunakan mobil tersebut untuk satu bulan berikutnya.
Namun, saat memasuki akhir masa peminjaman, pemilik menyampaikan bahwa mobil akan digunakan. Terdakwa justru berkelit dengan alasan kendaraan masih dipakai.
Kecurigaan korban memuncak setelah upaya meminta kejelasan tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya, pada 5 April 2025 sekitar pukul 14.24 WITA, terdakwa menghubungi korban dan mengakui bahwa mobil Daihatsu Grand Max DK 8922 UC tersebut telah digadaikan kepada pihak lain.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 180 juta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya