SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Kadek Wirya Saputra alias Ableh, 34, warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, harus menerima kenyataan pahit.
Ia divonis hukuman penjara selama lima tahun karena terbukti menjual narkotika jenis sabu.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (22/12/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta dengan hakim anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom dan David Nainggolan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdkawa Ableh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa dua paket sabu dengan berat total 0,46 gram serta satu unit telepon genggam.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim, sesuai salinan putusan yang diterima Radar Buleleng, pada Minggu (28/12/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Buleleng.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ableh dengan pidana penjara selama 5,5 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” kata majelis hakim.
Dalam persidangan terungkap, Ableh awalnya membeli tiga paket sabu pada Jumat (5/9/2025) melalui sistem tempel di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Setelah kembali ke rumahnya di Desa Sangsit, satu paket sabu dikonsumsi sendiri.
Dua paket lainnya disembunyikan di sebuah pohon ketela yang telah dilubangi di dekat rumahnya.
Pada Selasa (9/9/2025), satu paket kembali diambil dan disimpan di samping galon air di ruang tamu rumah dengan rencana akan dijual.
Ableh bahkan sempat meminta adiknya untuk menyerahkan paket tersebut apabila pembeli datang dan memberikan sejumlah uang. Setelah itu, ia pergi ke RSUD Giri Emas untuk menjaga ibunya yang sedang sakit.
Namun sekitar pukul 19.40 WITA, polisi mendatangi rumah sakit dan melakukan penggeledahan terhadap Ableh. Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa dan polisi menemukan paket sabu yang sebelumnya disembunyikan. (*)
tUntuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya