Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buang Bayi ke Kloset Kamar Kos di Bali, Perempuan Asal NTB Divonis 6 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Rabu, 3 Desember 2025 | 19:57 WIB

 

HUKUMAN PENJARA: Wanita asal NTB, Nasrurah usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar karena membuang bayi di kloset.
HUKUMAN PENJARA: Wanita asal NTB, Nasrurah usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar karena membuang bayi di kloset.

RadarBuleleng.id - Nasrurah, 29, warga Bima, Nusa Tenggara Barat, dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang putusan yang digelar Selasa (2/12/2025) sore.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa yang hadir didampingi penasihat hukumnya tampak gugup saat putusan dibacakan.

“Yang Mulia, kami pikir-pikir,” ujar penasihat hukum terdakwa, Lukman Hakim, setelah mendengar putusan. JPU Widya juga menyatakan langkah hukum serupa.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, peristiwa bermula pada 15 Mei 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Halmahera, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar, Bali. 

Saat itu, usia kandungan terdakwa telah memasuki tujuh bulan. Sejak pagi, terdakwa mengeluhkan sakit perut dan berkali-kali masuk ke kamar mandi.

Sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa melahirkan bayi laki-laki saat jongkok di atas kloset. Bayi lahir bersama ari-ari dan cairan ketuban. 

Sebagian tubuh bayi masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai. Terdakwa kemudian membilas dan menyiram kloset berkali-kali hingga memastikan bayi hanyut ke septic tank, bahkan menggunakan gagang sapu.

Perbuatan itu menyebabkan bayi yang masih memiliki peluang hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga meninggal.

Hasil visum RSUP Prof Ngoerah Sanglah menyebut bayi ditemukan dalam keadaan membusuk lanjut dengan usia janin sekitar tujuh bulan, namun dalam kondisi viabel atau berpotensi hidup. 

Pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali turut memastikan terdakwa baru saja melahirkan secara spontan. 

Tes DNA memperkuat bahwa bayi tersebut merupakan anak biologis terdakwa dengan kecocokan 99,99 persen.

Kasus ini terungkap pada 18 Mei 2025 saat penghuni kos melapor bahwa kloset tidak bisa digunakan. 

Setelah tukang ledeng dipanggil, janin bayi ditemukan di saluran pembuangan dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Saksi-saksi menyebut sebelumnya sempat curiga terdakwa hamil, meski fisiknya tidak tampak seperti orang hamil. 

Terdakwa diketahui bekerja sebagai karyawan laundry dan telah tinggal di kos selama delapan bulan.

Hingga kini, terdakwa masih ditahan sambil menunggu keputusan terkait langkah hukum berikutnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#tuntutan #bima #visum #hakim #jpu #nusa tenggara barat #kloset #bayi #perlindungan anak #Kejari Denpasar #putusan #kandungan #penjara #terdakwa #majelis hakim #sidang #jaksa penuntut umum